Posts

Kenali Resiko, Jangan Asal Backpacker: Tips Mencari Travel Umroh yang Aman

Image
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil keputusan tegas untuk melarang umrah backpacker, dengan tujuan utama untuk melindungi umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah umrah. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa perjalanan umrah memiliki perbedaan signifikan dengan perjalanan wisata lainnya, karena melibatkan aturan-aturan peribadatan yang harus dipatuhi dengan sungguh-sungguh. "Umrah bukanlah sekadar perjalanan wisata biasa. Ini bukan seperti pergi ke Eropa, Jepang, atau Amerika yang dapat dilakukan secara mandiri tanpa adanya aturan tertentu. Umrah melibatkan aturan-aturan peribadatan yang harus diikuti dengan ketat," ujar Menteri Yaqut dalam konferensi pers di Jakarta. Menurutnya, tidak semua umat Muslim memahami aturan-aturan tersebut dengan baik, sehingga diperlukan bimbingan dan bantuan dalam melaksanakan ibadah umrah. Selain itu, ada banyak aspek praktis lainnya yang perlu dipertimbangkan, seperti pemesanan hotel dan adaptasi dengan budaya kuliner d

Hati-hati Memilih Travel Umroh: Kemenag Cabut Izin Travel Umroh Bermasalah

Image
Lima penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) mendapat sanksi dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Arfi Hatim, Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, menjelaskan bahwa sanksi ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan PPIU. "Dua PPIU telah kehilangan izinnya, sementara tiga lainnya menerima peringatan tertulis," kata Arfi Hatim di Jakarta, Senin (25/03). Arfi menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PPIU. Pencabutan izin diberikan kepada PPIU yang gagal memberangkatkan jemaah, dengan jumlah jemaah yang mencapai lebih dari dua ribu. “PT. Bumi Minang Pertiwi kehilangan izin karena gagal memberangkatkan lebih dari seribu jemaah umrah. Sedangkan PT. Joe Penta Wisata gagal memberangkatkan ratusan jemaah,” tegasnya. Meskipun kehilangan izin, PPIU tersebut tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan tanggung jawab mereka terhadap jemaah yang sudah mendaftar, baik dengan peng